RAJAWALI INDO.MY.ID MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA Diduga Ada Pungutan Liar, Pelayanan Samsat Kudus Disorot Usai Warga Kesulitan Perpanjang Pajak Kendaraan

Diduga Ada Pungutan Liar, Pelayanan Samsat Kudus Disorot Usai Warga Kesulitan Perpanjang Pajak Kendaraan


KUDUS | Rajawaliindo – 15 Januari 2026
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di sektor pelayanan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Samsat Kudus, Jawa Tengah, menyusul laporan adanya penarikan biaya tambahan di luar ketentuan resmi dalam proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan.

Peristiwa tersebut dialami keluarga besar media Rajawaliindo pada 8 Januari 2026. Kendala muncul ketika pemohon diminta menghadirkan KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya, yang tidak dapat dipenuhi lantaran kendaraan dibeli melalui transaksi daring di media sosial Facebook.

Korban berinisial H menuturkan, pelayanan awalnya berjalan normal. Namun situasi berubah ketika petugas mempersoalkan ketiadaan KTP asli pemilik lama dan menyampaikan bahwa proses tidak dapat dilanjutkan kecuali melalui “bantuan” tertentu yang disertai biaya tambahan.

“Kendaraan saya beli lewat Facebook. Semua dokumen kendaraan lengkap, tetapi KTP asli pemilik sebelumnya tidak bisa saya bawa. Dari situ muncul pernyataan bahwa proses tidak bisa dibantu tanpa biaya tambahan,” ungkap H kepada tim redaksi Rajawaliindo.

Menurut H, kekurangan administrasi tersebut seolah dijadikan alasan untuk menekan pemohon, sehingga layanan terkesan tidak dapat diproses secara normal tanpa adanya pembayaran di luar prosedur resmi.

Padahal, praktik jual beli kendaraan melalui platform digital merupakan hal yang lazim di tengah masyarakat dan tidak serta-merta menghilangkan hak warga negara untuk memperoleh pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan redaksi Rajawaliindo menegaskan bahwa alasan administratif tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menarik biaya tambahan di luar aturan.

“Jika memang terdapat kekurangan dokumen, seharusnya dijelaskan secara terbuka sesuai prosedur resmi. Ketika pemohon justru diarahkan ke jalur ‘bantuan’ berbayar, di situlah dugaan pungli patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia menilai, praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya warga yang membeli kendaraan melalui transaksi daring dan memiliki keterbatasan informasi terkait prosedur birokrasi.

“Pelayanan publik seharusnya memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, bukan memanfaatkan celah administratif untuk menekan warga,” tambahnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekurangan administrasi tidak boleh dijadikan celah untuk melakukan pungutan di luar aturan. Negara hadir untuk melayani dan melindungi hak warga, bukan menekan mereka dengan dalih prosedural.

(Red)
Lebih baru Lebih lama